PAKAROSO.COM, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyebut media merupakan mitra strategis KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Ali menanggapi klaim jurnalisme investigasi bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum.

 

 

Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukkan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).

 

“Melihat kembali histori pemberantasan korupsi, media merupakan mitra strategis KPK dalam melakukan upaya dan tugas-tugas pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk jurnalistik data, investigasi, ataupun bentuk lainnya,” ujar Ali saat dihubungi awak media pada Senin, 13 Mei 2024.

 

Menurut Ali, media hadir sebagai wadah informasi, edukasi, sekaligus kontrol sosial terhadap kinerja pemberantasan korupsi. Pasalnya, kata Ali, media memotret berbagai fakta sosial yang terjadi di masyarakat, salah satunya persoalan korupsi.

 

Karena itu, kata dia, kerja-kerja media yang objektif dan berdasarkan fakta adalah mitra kolaborasi yang positif bagi pemerintah, termasuk pemberantasan korupsi. Terlebih, Ali mengakatan, media adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia.

 

“Sehingga media dengan prinsip independensinya diharapkan dapat menyajikan suatu data dan peristiwa tanpa memiliki orientasi atau keberpihakan pada salah satu pihak dan tetap memegang kepentingan publik sebagai prinsip utama,” kata dia.

 

Dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran, yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c. Draf RUU Penyiaran yang diperoleh awak media berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.

 

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas Dewan Pers yang mengacu pada Undang-Undang Pers.

 

Kemudian Pasal 50 B Ayat 2 huruf c mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam catatan rapat pembahasan draf RUU ini, Komisi I beralasan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja.

 

Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TB Hasanuddin, mengatakan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

 

Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan, karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.

 

“Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.